Syarat & Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui: Oktober 2026 • Rintis Agency

1. Penerimaan Syarat & Ketentuan

Dengan mengakses situs web Rintis (rintis.id) atau menggunakan layanan apa pun yang kami sediakan — termasuk sesi konsultasi, sistem kasir POS, dashboard cloud, formulasi HPP, dan standardisasi SOP — Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.

Jika Anda tidak menyetujui salah satu ketentuan di bawah ini, mohon hentikan penggunaan layanan Rintis. Kami berhak memperbarui dokumen ini sewaktu-waktu, dan perubahan akan berlaku efektif sejak tanggal pembaruan dipublikasikan.

2. Definisi Layanan

Rintis adalah mitra operasional dan teknologi untuk Usaha Mikro Indonesia. Layanan yang kami sediakan mencakup:

  • Pendampingan Fondasi Bisnis: analisis celah operasional, penguatan struktur bisnis, dan roadmap pertumbuhan.
  • Standardisasi SOP Operasional: penyusunan Standard Operating Procedure tertulis untuk dapur, pelayanan, dan manajemen karyawan.
  • Formulasi HPP & Audit Finansial: kalkulasi Harga Pokok Penjualan berbasis gramasi presisi dan analisis margin laba riil.
  • Sistem Kasir POS Cloud: aplikasi point-of-sale berbasis web dengan database cloud independen, laporan P&L otomatis, dan manajemen inventori.
  • Dashboard Manajemen: panel monitoring terpusat untuk omset, stok, dan laporan harian secara real-time.
  • Konsultasi 1-on-1: sesi diagnosis operasional bersama tim expert Rintis.

3. Model Layanan & Tidak Ada Kontrak Paksa

Rintis beroperasi dengan model keterbukaan penuh. Tidak ada ikatan kontrak langganan wajib berkala yang menjerat pemilik Usaha Mikro. Setiap paket layanan bersifat transparan dan disetujui bersama sebelum implementasi dimulai.

Klien memiliki hak penuh untuk menghentikan pendampingan kapan saja setelah kewajiban pembayaran untuk sesi/periode yang berjalan diselesaikan. Rintis tidak mengenakan biaya penalti pemutusan layanan.

4. Penggunaan Sistem Kasir POS

Sistem kasir POS Rintis tersedia dalam dua tier:

  • Starter (Gratis): dapat digunakan untuk operasional kasir harian dengan batasan volume transaksi yang wajar. Cocok untuk Usaha Mikro yang baru memulai digitalisasi.
  • Rintis Pro: transaksi tanpa batas, dukungan multi-outlet, notifikasi bot WhatsApp otomatis, laporan P&L lanjutan, dan akses prioritas ke tim support.

Pengguna bertanggung jawab atas keakuratan data yang dimasukkan ke dalam sistem. Rintis tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan input data oleh pengguna atau pihak ketiga yang memiliki akses ke akun pengguna.

5. Kewajiban Pengguna

Sebagai pengguna layanan Rintis, Anda menyetujui untuk:

  • Memberikan informasi bisnis yang akurat dan jujur selama proses konsultasi dan onboarding.
  • Tidak menyalahgunakan sistem untuk aktivitas ilegal, penipuan, atau yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Tidak membagikan kredensial akun (username/password) kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Tidak melakukan reverse engineering, menyalin, atau mendistribusikan ulang kode sistem, template SOP, atau formula HPP yang dikembangkan oleh Rintis tanpa izin tertulis.
  • Melunasi kewajiban pembayaran sesuai skema paket yang disepakati pada waktu yang telah ditentukan.

6. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten di situs Rintis — termasuk desain sistem, template SOP, metodologi formulasi HPP, kode perangkat lunak, dan materi pelatihan — adalah kekayaan intelektual milik Rintis dan dilindungi hukum hak cipta Indonesia.

Klien diberikan lisensi penggunaan terbatas, non-eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan atas dokumen SOP dan sistem yang dikembangkan selama masa pendampingan, untuk keperluan operasional bisnis klien sendiri.

Data bisnis dan resep produk milik klien sepenuhnya tetap menjadi hak milik klien. Rintis tidak mengklaim kepemilikan atas informasi rahasia dapur atau formula produk yang dimiliki klien.

7. Pembayaran & Pengembalian Dana

Pembayaran layanan Rintis dilakukan di muka sebelum sesi pendampingan atau aktivasi sistem dimulai, kecuali diatur lain dalam perjanjian tertulis. Rintis menerima pembayaran melalui transfer bank, QRIS, dan metode pembayaran digital lain yang disepakati.

Pengembalian dana dapat diajukan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak pembayaran, dengan syarat sesi pendampingan belum dimulai dan sistem belum diaktifkan. Setelah layanan berjalan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, namun klien berhak mendapatkan sesi penyelesaian untuk memastikan deliverable terpenuhi.

8. Batasan Tanggung Jawab

Rintis menyediakan layanan dengan standar profesional terbaik. Namun, hasil bisnis aktual bergantung pada banyak faktor di luar kendali kami, termasuk kondisi pasar, kualitas eksekusi klien, dan faktor eksternal lainnya.

Rintis tidak memberikan jaminan keuntungan finansial spesifik. Studi kasus dan hasil yang ditampilkan di situs adalah pengalaman nyata mitra kami dan bukan merupakan garansi hasil yang sama untuk setiap klien.

Tanggung jawab Rintis atas kerugian langsung tidak akan melebihi jumlah yang telah dibayarkan klien untuk paket layanan yang bersangkutan dalam 30 hari terakhir.

9. Layanan Pihak Ketiga

Sistem Rintis dapat terintegrasi dengan layanan pihak ketiga seperti penyedia payment gateway, platform cloud (AWS Singapore), dan layanan notifikasi WhatsApp Business API. Penggunaan layanan pihak ketiga tersebut juga tunduk pada syarat dan ketentuan masing-masing penyedia.

Rintis tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh downtime pihak ketiga di luar kendali kami.

10. Penghentian Layanan

Rintis berhak menghentikan atau menangguhkan akses pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini, aktivitas penipuan, atau tindakan yang merugikan sistem atau pengguna lain.

Klien dapat mengajukan penghentian layanan dengan menghubungi tim Rintis minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum periode layanan berikutnya.

11. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

Apabila tidak tercapai penyelesaian dalam 30 hari, sengketa akan diserahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah Jakarta.

12. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi tim Rintis melalui: